Polisi Dan Pandemi: Perkuat Sinergitas Bersama TNI, Polri Presisi Dedikasikan Diri Tangani Pandemi Dan Pulihkan Ekonomi
Sejak diumumkannya sebagai padnemi
global oleh World Health Organization
(WHO) pada 11 Maret 2020, virus corona atau Corona Virus Disease (Covid-19) seketika mampu mengguncang tatanan kehidupan
masyarakat dunia. Mayoritas negara-negara termasuk Indonesia menghadapi tantangan
luar biasa dalam menangani pandemi Covid-19. Meluasnya kasus penularan hingga
lintas wilayah dan lintas negara berdampak pada berbagai aspek terutama
kesehatan, social, dan ekonomi. Guna menekan laju penyebarannya, tiap negara
termasuk Indonesia menerapkan berbagai kebijakan seperti lockdown, physical distancing, dan ketentuan terkait pembatasan
tertentu terkait keluar masuk barang dan orang.
Dampak yang paling terasa
yakni pada bidang sosial ekonomi, seperti terjadinya PHK (Pemutusan Hubungan
Kerja) besar-besaran, banyaknya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) gulung
tikar, dan masyarakat kelompok lain yang berada digaris depan terkena guncangan
ekonomi akibat pandemi COVID-19 yang sangat berdampak pada merosotnya
perekonomian di Indonesia.[1] Tingginya penularan Covid-19
di Indonesia telah merenggut banyak korban khususnya para pahlawan kesehatan
yang gugur berjuang digarda depan dalam menangani pandemi Covid-19. Sebagaimana
data yang dirilis oleh Satgas Covid-19 per tanggal 29 Mei 2022, bahwa total
kasus terkonvirmasi di Indonesia hingga saat ini mencapai 6.054.973 kasus
dengan total kematian mencapai 156.591 kasus.[2]
Besarnya penularan
Covid-19 dengan jumlah kasus meninggal yang terus bertambah, tidak menyurutkan
semangat seluruh elemen bangsa Indonesia dalam upaya mengendalikan dan
menurunkan penyebaran Covid-19. Berbagai tindakan baik pencegahan dan
penanganan terus dilakukan. Pemerintah Indonesia mengimbau agar masyarakat
selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker saat keluar
rumah, rajin mencuci tangan dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak fisik (physical distancing), menerapkan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sehingga mengharuskan
masyarakat untuk bekerja dari rumah, belajar di rumah, dan beribadah di rumah. Hingga
akhirnya pada tahun 2022 situasi Covid-19 di Indonesia berhasil ditekan dan menunjukan
tren indikator pengendalian semakin membaik dengan diterapkannya adaptasi
kebiasaan baru (new normal). Sebagaimana
data yang dirilis oleh Satgas Covid-19 per tanggal 29 Mei 2022, bahwa hanya
terdapat tambahan 340 kasus terkonvirmasi dan 88 kasus aktif, sedangkan untuk
tambahan kasus sembuh sebanyak 247 kasus. sehingga total kasus sembuh mencapai
5.823.495 kasus.[3]
Keberhasilan Indonesia
dalam menekan angka penyebaran Covid-19 tidak terlepas dari peran serta seluruh
pihak, termasuk peran anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) yang menjadi
salah satu institusi andalan dalam memecahkan persoalan kesehatan akibat
pandemi Covid-19. Tanpa meninggalkan kewajiban utamanya sebagai abdi negara
dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang terdapat dalam Undang-Undang No. 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri juga mendedikasikan
dirinya dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat berdasarkan asas Salus Populi Suprema Lex Esto (keselamatan
rakyat merupakan hukum tertinggi) yang senantiasa menjadi prinsip Polri dalam
menjalankan tugasnya di masa Covid-19. Sehingga tugas Polri semakin kompleks,
tidak hanya menjadi pengayom masyarakat, mengatasi masalah kejahatan,
radikalise, terorisme, dan narkotika, namun juga bertambah pada upaya untuk
melawan Covid 19.[4]
Agar penanganan pandemi
Covid-19 terus membaik, Polri melakukan kerjasama dengan berbagai institusi,
terutama melakukan sinergitas dan kerjasama dengan Tentara Nasional Indonesia
(TNI). Sama halnya dengan Polri, TNI tidak hanya menjalankan tugas pokok dan
fungsinya yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Iindonesia, dimana TNI tidak hanya dibutuhkan dalam operasi perang,
melainkan juga dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), seperti adanya
evolusi ancaman terhadap pertahanan dan keamanan nasional yang selaras dengan
perubahan sosial, teknologi, dan pengetahuan di masyarakat.[5] Tujuan OMSP berkaitan
dengan kepentingan pertahanan negara dan/atau mendukung kepentingan masional, termasuk
membantu negara dalam memerangi penyebaran pandemi Covid-19.
Beragam
desikasi Polri yang secara sinergitas dilakukan dalam menekan laju penyebaran Covid-19
bersama tim gabungan TNI. Mereka terus berjalan beriringan mulai dari tingkat
nasional hingga tingkat kelurahan/kecamatan dalam mengawal dan menegakkan aturan
pemerintah yang ditetapkan di masa pandemi Covid-19, mulai dari pendisiplinan
portokol kesehatan, penerapan pelaksanaan PPKM hingga tingkat Mikro, dan
penyaluran bantuan tunai pada keluarga terdampak. Semakin menurunnya angka
kasus Covid-19 di Indonesia juga tidak terlepas dari akselerasi vaksinasi yang
menjadi kunci suksesnya penanganan Covid-19 yang dilakukan dengan melibatkan
peran sinergitas TNI dan Polri dalam berbagai kesempatan, seperti vaksinasi
masal termasuk di dalamnya pemberian bantuan alat kesehatan dan obat-obatan.
Sinergitas ini tentu berdampak positif bagi tren penurunan angka sembuh dari
kasus Covid-19 di Indonesia, dengan adanya kolaborasi vaksinasi oleh TNI dan
Polri, juga dapat menambah jumlah masyarakat Indonesia yang telah mendapatkan
vaksinasi, dengan total per tanggal 29 Mei 2022 telah mencapai 200.267.408+65.226
orang untuk yang telah memperoleh vaksin dosis pertama dan 167.420.810+90.678
orang untuk dosis kedua. Bahkan saat ini TNI dan POLRI terus menggencarkan
untuk vaksinasi booster atau dosis ketiga guna terciptanya kekebalan komunal
sehingga angka penularan Covid-19 dapat terus di tekan dan penularan semakin
berkurang.
Efektifiktas
kinerja Polri sebagai salah satu instrumen penting pendukung keberhasilan
penanganan Covid-19 juga tergambarkan di wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota.
Seluruh jajaran Kepolisian dari Polres Pasuruan Kota secara penuh mendukung
setiap upaya pencegahan penularan Covid-19 di Kota Pasuruan. Polres Pasuruan
Kota juga membangun kerja sama dan sinergitas yang sangat baik dengan TNI dari Kodim
0819 Pasuruan. Indahnya kolaborasai kedua institusi ini juga diperkuat dengan adanya
sinergitas dengan Pemerintah Kota Pasuruan dan Dinas Kesehatan Kota Pasuruan sehingga
berhasil menciptakan 4 (empat) pilar yang kokoh dalam menangani Covid-19 di
Kota Pasuruan. Hasil sinergitas ini berdampak signifikan pada penurunan kasus
Covid-19 di Kota Pasuruan, dimana pada tahun lalu sempat masuk dalam kategori
zona merah penyebaran Covid-19 dan kini telah berhasil menjadi wilayah dengan
kasus konfirmasi aktif dan suspek Covid-19 sebanyak 0 kasus setiap harinya.[6] Bahkan Kota Pasuruan
berhasil merahih penghargaan tingkat Provinsi yang diberikan oleh Surya atas
prestasinya sebagai Kota dengan tingkat penularan Covid-19 terendah di Jawa
Timur yang diberikan kepada Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) pada
10 November tahun 2021.[7]
Adapun bentuk dari
dedikasi Polres Pasuruan Kota selama pandemi secara general yaitu pertama,
Polri melakukan tugasnya sebagai instrumen penegakan hukum dalam hal mencegah
dan menindak tindak kejahatan yang timbul akibat pandemi, seperti menimbun
kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
Kedua, Polri melakukan tugasnya sebagai instrumen pendukung dalam mencegah
penyebaran Covid-19 khususnya dalam pelaksanaan protokol kesehatan dan
penindakan bagi masyarakat yang berkerumun. Ketiga, Polri sebagai instrumen
edukasi masyarakat mengenai Covid-19 termasuk mencegah penyebaran berita hoaks
terkait Covid-19. Sedangkan wujud sinergitas Polrees Pasuruan Kota dengan Kodim
0819 Pasuruan berupa upaya pencegahan dan penaganan Covid-19, meliputi:
1.
Melakukan
Sosialisasi Terkait Covid-19
Sebagai garda depan dalam menciptakankeamanan dan keteritban masyarakat (kamtibmas), jajaran kepolisian di Polres Pasuruan Kota bersama jajaran Kodim 0819 senantiasa siap membantu program Pemerintah Kota Pasuruan dalam penerapan sejumlah kebijakan dalam masa pandemi Covid-19, salah satunya yaitu sosialisai protokol kesehatan pada masyarakatFuna mempereat hubungan dan komunikasi antara Polisi, TNI dan masyarakat, kegiatan ini tidak hanya dilakukan secara daring (sesmed dan website), melainkan juga secara luring oleh Bhabinsa dan Babhinkamtibmas. Sosialisasi ini dilakukan secara keliling pada tiap-tiap kelurahan yang ada di Kota Pasuruan. Dilakukan secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, sosialisasai ini yang juga dihariri oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan, perwakilan Ketua RT dan RW, Camat, Lurah, dan perwakilan Puskesmas atau Puskesmas Pembantu di kelurahan.
Selain
sosialisasi tingkat kelurahan, dilakukan pula sosilasiasi terkait Covid-19 di
area umum dan terbuka oleh Satlantas Polres Pasuruan Kota. Menggunakan alat
peraga berupa duplikat keranda mayat dan pocong, jajaran Satlantas Polres
Pasuruan Kota melakukan teaterikal dan pembagian masker di Pasar Kebonagung
Kota Pasuruan. Duplikat keranda dan pocong tersebut pada akhirnya diletakkan di
depan Check Point PPKM darurat
tepatnya di Alun-Alun Kota Pasuruan dengan tujuan untuk memberikan edukasi pada
masyarakat akan bahaya Covid-19. Bersama Kodim 0819 Pasuruan dan Pemerintah
Kota Pasuruan, Polres Pasuruan Kota juga melakukan sosialisasi sekaligus
membentuk kampong tangguh dalam menghadapi pandemi Covid-19. Kampong Tangguh
tersebut tersebar di beberapa wilayah Kota Pasuruan dengan fasilitas, seperti
posko Covid-19, lumbung sembako, rumah isolasi dibantu puskesmas atau puskesmas
pembantu, kelompok pangan lestari, dan sebagainya.
Dilaksanakannya
sosialisasi ini juga bertujuan untuk mendekatkan antara masyarakat dan Poli
khususnya jajaran Polres Pasuruan Kota. Berkat sosialisasi ini, banyak
masyarakat yang antusias dan turut serta dalam mengkampanyekan gerakan mematuhi
protokol kesehatan dan bahaya Covid-19 khususnya di kalangan remaja. Bahkan
citra Polri di Pasuruan menjadi sangat baik sebagai pengayom masyarakat yang
tangguh dan selalu siap siaga.
2.
Menegakan
Protokol Kesehatan
Dalam upaya mengimbau dan mengantisipasi penularan Covid-19 agar tidak semakin merata, Polres Pasuruan Kota bersama Kodim 0819 Pauruan kembali bersinergi dalam menertibkan masyarakat yang tidak memathui kebijakan terkait protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, melanggar PPKM, dan tetap berkerumun. Operasi Yustisi tersbut juga dibantu oleh Tim gabungan Satpol PP Kota Pasuruan pada berbagai titik padat masyarakat di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, seperti di kawasan Alun-Alun Kota Pasuruan, Pusat perbelanjaan, Taman Kota Pasuruan, serta pada beberapa café dan warung yang dalam operasionalnya tidak mematuhi protokol kesehatan.
Bagi
masyarakat yang diketahui melanggar protokol kesehatan diharuskan mengikuti
sidang di tempat. Hukuman bagi pelanggar yang melanggar protokol kesehatan
seperti tidak memakai masker atau tidak membawa masker diharuskan membayar
denda sebesar Rp.20.000-Rp. 50.000 rupiah. Sedangkan bagi warung atau café yang
melanggar protokol kesehatan mendapat denda sebesar Rp. 300.000 rupiah. Meski
bertujuan memberikan efek jera, namun tindakan yustisi ini tidak memberikan
sekat antara jajaran Polres Pasuruan Kota dan Kodim 0819 terhadap masyarakat
yang melanggar. Justru sebagian dari pelanggar merasa kapok dan tidak akan
melakukannya lagi, mereka juga berterima kasih karena selama sidang medapat
arahan dan sosialisai pentingnya protokol kesehatan.
3. Melaksanaan PPKM Mikro
Dalam rangka mengantisipasi kerumunan masyarakat dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pasuruan, Polres Pasuruan Kota bersama Kodim 0819 Pasuruan mendukung kebijakan Pemerintah Kota Pasuruan terkait penerapan PPKM hingga tingkat Mikro. Pelaksanaan PPKM Mikro yang tersebar di pintu-pintu keluar masuk wilayah hukum Polres Pasuruan Kota ini juga didukung oleh Satpol PP Kota Pasuruan, BPBD Kota Pasuruan, dan Dinas Perhubungan Kota Pasuruan. Pada setiap minggunya dalam pelaksanaan PPKM Mikro ini selalu diawali dengan Apel bersama yang dipimpin oleh Kapolres Pasuruan Kota dan Dandim 0819 Pasuruan.
Penerapan
PPKM Mikro ini selain bertujuan untuk mengurangi kerumunan juga untuk menekan
penyebaran dan pembatasan Masyarakat untuk mencegah terjadinya klaster baru
yang akan mudah menyebar khusuanya di Wilayah Pasuruan Kota. PPKM Mikro ini
juga dilakukan pada tingkat keluarahan, dimana Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas
kembali berperan dalam menjaga dan mendata warga yang keluar masuk wilayah
kelurahan tersebut dengan bantuan RT dan RW. Dimana apabila ada warga hendak
masuk harus didata keperluan dan tujuannya untuk bepergian, apabila dirasa
tidak terlalu mendesak maka warga akan disarankan tetap di rumah. Begitu pula
apabila terdapat warga luar yang ingin masuk wilayah kelurahan tersebut akan
didata keperluannya dan wajib melakukan isolasi yang ada di keluarahan
setempat.
Tidak
dapat dipungkiri bahwa penerapan PPKM Mikro selain mampu memperkokoh sinergitas
TNI dan Polri, namun juga mampu meningkatkan sinergitas dan solidaritas
masyarakat dengan Polri atau tim yang bertugas di lokasi pembatasan. Tidak
sedikit dari masyarakat sekitar titik lokasi dan Check Poin PPKM yang berbagi
makanan pada jajaran Polres Pasuruan Kota dan Kodim 0819 Pasuruan saat
bertugas. Wujud nyata Bhabinkamtibmas sebagai sahabat masyarakat sangat
tergambarkan di wilayah Kota Pasuruan di masa pandemi ini.
4. Memberikan Bantuan Sosial Tunai
Guna
membantu meringankan beban masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19,
Polres Pasuruan Kota dan Kodim 0819 membagikan sejumlah bantuan kepada
masyarakat yang membutuhkan. Dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota dan
Dandim 0819 Pasuruan, bantuan erupa sembako tersebut diberikan kepada Pedagang
Kaki Lima (PKL), masyarakat terdampak PHK, dan masyarakat kurang mampu yang
telah dinyatakan sembuh dari Civid-19. Kegiatan pembagian bantuan ini dilakukan
secara berkala dan puncaknya dilakukan pada 24 Juli 2021 beserta Satpol PP dan
(Dishub) Dinas Perhubungan Kota Pasuruan menggelar Patroli sekala besar
membagikan bantuan sosial kepada masyarakat yang ada pademi covid 19 dimasa
PPKM Darurat. Pembagian bansos ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan
juga mengurangi beban hidup masyarakat dimasa pademi Covid-19. Dalam sepanjang
jalan yang dilewati, jajaram Polres Pasuruan Kota dan Kodim 0819 juga melakukan
sosialisasi dan edukasi Protokol kesehatan.
5. Mengawal Dan Mengadakan Program
Vaksinasi
Dalam
mensukseskan program pemerintah terkait vaksinasi, Polres Pasuruan Kota
melakukan sinergi dengan Kodim 0819 dalam hal akselerasi vaksinasi di Kota
Pasuruan. Vaksinasi ini ditujukan bagi masyarakat umum yang belum memperoleh
vaksin agar dipersilahkan untuk melakukan vaksin pada beberapa momen, seperti
dalam vaksinasi masal rangka HUT Bhayangkara dan Serbuan Vaksinasi yang
menargetkan sehari sejuta vaksin. Selain momen-momen tersebut warga juga dapat
melakukan vaksinasi di Kantor Kodim 0819 Pasuruan dan Polres serta Polsek
Pasuruan Kota. Peran aktif Polres Pasuruan Kota dan Kodim 0819 dalam sinerginya
juga terbukti dalam program pembentukan rumah vaksinasi milik Pemerintah Kota
Pasuruan. Pada masa bulan ramadahan tahun in, Polres Pasuruan Kota juga membuka
gerai vaksin booster pada malam hari di berbagai wilayah dan halaman masjid
pada beberapa keluarahan yang ada di Kota Pasuruan, seperti Pos Pelayanan
Alun-Alun Kota Pasuruan. Pelayanan vaksinasi Booster malam hari selalu
dilaksanakan setelah salat tarawih dengan sasaran utama masyarakat umum dengan
tujuan untuk mewujudkan target vaksinasi Booster di wilayah Kota Pasuruan.
Tidak
hanya melayani untuk vaksinasi booster, gerai vaksinasi juga mempersilahkan
masyarakat yang belum mendaoatkan vaksin dosis pertama dan kedua. Kesuksesan
sinergitas TNI dan Polri dalam vaksinasi di Kota Pasuruan ditandai dengan meningkatnya
angka vaksinasi, sebagaimana disampaikan oleh Wali Kota Pasuruan per 11 April
2022 capaian untuk vaksinasi umum memenuhi target 110%, vaksin kedua 91%,
booster 17,30%. sedangkan untuk lansia vaksin pertama mencapai 72.18%, vaksin
kedua 61,62% dan booster 17.10%.[8]
6. Membantu Melakukan Tracing
Dalam
rangka memutus rantai penukaran Covid-19, Polres Pasuruan Kota melakukan sinergi bersama Kodim
0819 melakukan tracer atau pelacakan
terhadap warg yang diduga memiliki kontak erat dengan pasien konfirmasi aktif
Covid-19 di wilayah hukum Polda Pasuruan Kota. Sebagai institusi yang tanggap
bencana dan mengendalikan kemanan dan ketertiban masyarakat, amanah sebagai tracer yang diemban oleh Polres Pasuruan
Kota dan Kodim 0819 menunjukkan hasil maksimal. Hal ini terbukti dari beberapa
kluster penyebaran Covid-19 yang terjadi di Kota Pasuruan dapat kembali membaik
dan meminimalisir penyebarannya. Keberhasilan peran Polri sebagai
pelaksana tracer dapat dilihat dari menurunnya jumlah kasus masyarakat
terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Pasuruan.
Dedikasi Polri sekama masa pandemi
Covdi-19 di Indonesia pada umumnya dan di Kota Pasuruan pada khususnya dalam
memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada warga masyarakat
sangat nyata dilakukan, terutama oleh Bhabinkamtibmas yang begitu kompak dan solid
dengan warga dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Aksi nyata polri ini
merupakan wujud impelemntasi dari program transformasi menuju Polri yang
Presisi, yaitu pemolisian yang Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi
Berkeadilan.
Sumber
Foto:
Website Kominfo Kota Pasuruan, Website
Pemerintah Kota Pasuruan, Website Polres Pasuruan Kota Pasuruan, Website Kodim 0819 Pasuruan
[1]
Edy Sutrisno, ”Strategi Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Melalui Sektor Umkm Dan
Pariwisata”, Jurnal Kajian Lembaga Pertahanan Nasional Republik Indonesia Vol.
9 No 1, 2020, h.644
[2]
Peta Sebaran Covid-19 Di Indonesia, https://covid19.go.id/peta-sebaran,
diakses pada 30 Mei 2929
[3] Ibid
[4]
Iswidodo, “Pelaksanaan Tugas Polri Mendukung Penerapan Protokol Kesehatan Di
Masa Pandemi Covid-19”, Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Volume 10 no. 2 2021,
h.181
[5]
Ardi Sukatri , La Ode Husen1 & Zainuddin, “Peranan Tentara Nasional
Indonesia Terhadap Penanggulangan Covid-19 Dalam Perspektif Hukum
Ketatanegaraan”, Jurnal of Lex Generalis (JLS), Volume 2 no. 5 2021, h.632
[6]
Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, Update Terbaru Peta Sebaran Covid-19 Kota
Pasuruan, Instagram Dinas Kesehatan Kota Pasuruan @dinaskesehatankotapasuruan,
5 Juni 2022
[7]
pasuruankota.go.id
[8] pasuruankota.go.id
Komentar
Posting Komentar